fbpx

KORBAN KASUS ASUSILA MANTAN MODIN BUTUH ADVOKASI

Ilustrasi
Ilustrasi

Blora – Sejumlah aktivis perempuan di Blora menilai, lemahnya advokasi (pengawalan) menjadi penyebab lambatnya penanganan kasus asusila yang melibatkan seorang mantan modin di Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora. Sehingga, untuk melakukan pengawalan atas kasus tersebut, diperlukan advokasi baik dari aspek hukum maupun psikologis.

Selain itu, integritas aparat penegak hukum terkait kasus ini juga diragukan banyak kalangan. Pasalnya, kasus semacam ini lebih merupakan tugas sosial yang minim anggaran. Sehingga, alih-alih menangani secara serius, aparat justru dinilai ogah-ogahan.

“Kasus mangkrak semacam ini sering terjadi karena lemahnya advokasi, baik dari PPA sendiri maupun dari LSM yang menangani langsung kasus kekerasan pada anak,” ungkap pengurus Muslimat NU Kabupaten Blora, Siti Qomariyah, Rabu (14/11).

 

Ilustrasi
Ilustrasi

 

Ia menambahkan, jika hanya menunggu upaya pemerintah, penanganan kasus ini akan berjalan sangat lama. Menurutnya, prioritas saat ini haruslah fokus pada merehabilitasi kondisi mental SA (14), korban tindakan asusila, yang juga merupakan anak berkebutuhan khusus.

“Mungkin, ya kerja ‘kan berbasis anggaran. Kalau anggaran tidak ada, ya memang terkesan ogah-ogahan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas Sosial P3A Blora, Masamah memastikan penanganan kasus ini tetap berlanjut. Terkesan lambat, lantaran korban merupakan anak berkebutuhan khusus.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kanit PPA Polres Blora. Sabtu kemarin, mau konsultasi dengan psikiater (saksi ahli) karena korban berkebutuhan khusus,” terang Masamah.

Masamah menambahkan, dirinya mendapatkan informasi, Unit PPA Polres Blora merencanakan untuk melakukan gelar perkara terkait kasus ini dalam waktu dekat.

“Info terbaru dari Kanit PPA Polres Blora, kasus mau digelarkan dulu. Setelah ini, rencananya mau dirujuk ke RSJ Semarang supaya ditangani tim ahlinya,” imbuhnya.

Sayangnya, hingga kini, Kanit PPA Polres Blora, Ipda Lilik Widyastuti belum dapat dikonfirmasi terkait rencana gelar perkara tersebut. (hud)