Blora – Diduga melanggar aturan kampanye, calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Jateng dari Partai Nasdem, Prayogo Nugroho, dipanggil Bawaslu Blora. Dalam investigasi tersebut, Prayogo dicecar 10 pertanyaan.
Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan mengungkapkan, Prayogo Nugroho yang juga anak Bupati Blora Djoko Nugroho ini, diduga telah memasang iklan berisi materi kampanye di salah satu media online lokal Blora.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu juga memanggil salah satu caleg dari Partai Nasdem bernama Mulyadi dari dapil Blora 4, terkait dugaan pelanggaran kampanye yang sama. Selain itu, pengelola media tersebut juga dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kampanye di media massa, diatur pada pasal 275 ayat 1 huruf f, dan 276 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g, pemasangan iklan kampanye di media masa dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir saat dimulainya masa tenang.
“Berarti pemasangannya hanya diperbolehkan memasang iklan dan advertorial kampanye pada 23 Maret sampai 13 April 2019. Kita sampaikan ada 10 pertanyaan kepada yang bersangkutan, seputar iklan yang beredar di media online,” tegas Lulus seperti dikutip RMOL, Kamis (08/11). (hud)