Jati – Nasib sial menimpa Narto (57), warga Dusun Sumberan RT 02 RW 06 Desa Singget Kecamatan Jati. Pasalnya, aksi nekatnya mengangkut kayu jati illegal yang berlangsung pada tengah malam, dipergoki petugas Perhutani.
“Tersangka dan barang bukti berupa kayu jati pesagen berukuran 470 cm x 14 cm x 13 cm, serta satu batang berukuran 300 cm x 14 cm x 12 cm diamankan di Mapolsek Jati,” terang Kapolsek Jati Polres Blora, Iptu Supriyono, Minggu (07/10).
Iptu Supriyono mengungkapkan, Narto dibekuk petugas kepolisian setelah mendapatkan laporan dari petugas perhutani yang tengah patroli pukul 03.00 WIB dini hari tadi. Sial bagi Narto, dua kawannya berhasil meloloskan diri sementara dia harus berhadapan dengan aparat.