Pelaksanaan Pilkada serentak 2018 adalah pelaksanaan Pilkada serentak tahap ketiga. Sebagai bagian skenario menuju Pilkada serentak seluruh Indonesia. Dari pelaksanaan Pilkada serentak 2015 banyak yang dievaluasi. Baik oleh penyelenggara, KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota maupun oleh pemerintah, DPR dan pemerhati Pemilu. Beragamam hasil evaluasi tersebut selanjutnya dituangkan dalam revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Pada pelaksanaan Pilkada serantak 2018 ini ada 7 kabupaten/kota yang menggelar pemilihan Bupati dan Walikota, serta Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Ketujuh kabupaten/kota tersebut adalah Banyumas, Karanganyar, Kudus, Magelang, Temanggung, Tegal dan Kota Tegal.
Secara spesifik banyak perubahan mendasar dalam perubahan UU Pilkada 2016. Dan yang paling menjadi sorotan adalah Pasal 9 huruf a. Yang isinya, KPU menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat. Oleh banyak kalangan pasal ini dinilai akan mengebiri kemandirian KPU sebagai penyelenggara pemilihan. Dan atas hal tersebut KPU menyatakan sikapnya dengan mengajukan judicial review pasal dimaksud ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan Judicial Review tersebut dikabulkan, sehingga hasil rapat dengar pendapat dengan DPR dan Pemerintah tidak lagi mengikat.
Terlepas dari perdebatan-perdebatan yang saat ini masih mengiringi tahapan pelaksanaan pemilihan, khususnya di Jawa Tengah punya tantangan besar untuk mengulang sukses pelaksanaan Pilkada serentak tahap pertama pada tahun 2015. Pada Pilkada serentak tahap pertama terdapat 21 Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada. Dari jumlah tersebut semua berjalan dengan aman, tertib dan berkualitas. Hasilnya dapat diterima semua pihak. Tidak ada kendala berarti selama pelaksanaannya.
Tercatat hanya empat Kabupaten/Kota yang hasil pemilihannya di gugat pasangan calon yang ke Mahkamah Konstitusi. Yaitu, Kabupaten Sragen, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Pekalongan. Dan gugatan itupun berakhir dengan ditolaknya permohonan seluruh pasangan calon yang mengajukan gugatan. Putusan ini membuktikan bahwa KPU Kabupaten/Kota sudah bekerja secara profesional dan prosedural sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pun demikian dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2017, yang diikuti oleh 7 kabupaten/kota di Jawa Tengah yaitu; Brebes, Cilacap, Banjarnegara, Batang, Jepara, Pati dan Kota Salatiga. Ke tujuh kabupaten/kota tersebut sukses menggelar Pilkada. Dari tujuh kabupaten/kota hanya satu kabupaten yang berujung gugatan ke Mahkamah Konstitusi yaitu Jepara. Dan hasilnya KPU Kabupaten Jepara memenangkan gugatan di MK.
Kunci Keberhasilan
Menurut hemat penulis ada beberapa hal yang menjadi kunci sukses keberhasilan pelaksanaan Pilkada serentak di Jawa Tengah. Pertama, integritas penyelenggara. Integritas ini termanifestasikan dalam kerja KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berkerja taat asas yaitu mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas.
Kedua, komunikasi. Komunikasi memiliki peranan penting dalan kesuksesan penyelenggaraan pemilihan. Baik komunikasi antara penyelenggara dan peserta pemilihan, komunikasi sesama penyelenggara (Jajaran KPU dan Bawaslu), dan komunikasi dengan pihak yang lain. Dari tahapan yang telah dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota penyelenggara pemilihan mampu menjalin komunikasi yang baik dengan peserta pemilihan dan para pihak yang lain.
Dalam kontes pertarurngan politik yang kadang-kadang memunculkan suhu kompetisi yang panas, membangun komunikasi sangatlah vital. Seringkali peserta pemilihan lupa atas tahapan, karena “pertarungan” perebutan suara pemilih. Sehingga seringkali lupa pada kewajiban administratif dan batasan-batasan peraturan. Disinilah peran penting KPU, untuk menyampaikan batasan-batasan dan tahapan yang wajib diperhatikan peserta pemilihan.
Ketiga, menjadi pelayan baik. Sama halnya dengan penyelenggara negara yang lain, KPU punya kewajiban melayani. Dalam konteks ini selain melayani peserta pemilihan KPU juga wajib menjadi pelayan yang baik untuk pemilih. Tujuan utama melayani adalah menciptakan kepuasan kepada para pihak yang dilayani. Sehingga KPU harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik. Satu prinsip yang menurut penulis penting dicatat adalah “berilah pelayanan kepada semua pihak, seolah-olah hanya pihak tersebut yang dilayani”. Ini artinya seluruh sumber daya yang dimiliki dikerahkan untuk memberikan pelayanan yang terbaik.
Keempat adalah team work. Team work ini tidak hanya sebatas dengan pada internal penyelenggara mulai dari level KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS. Tetapi KPU mampu membangun kerja tim dengan jajaran Bawaslu dan pemangku kepentingan yang lain.
Apabila empat syarat tersebut mampu diwujudkan kembali oleh penyelenggara Pemilu di seluruh tingkatan di Jawa Tengah, maka Propinsi Jawa Tengah akan mendulang sukses yang sama dalam Pemilu 2018 ini. Semoga.
*Penulis adalah Anggota KPU Kabupaten Blora.