fbpx

CETAK UANG DENGAN PRINTER, PRIA INI BERHASIL MENIPU PENJUAL MOTOR BEKAS

 

Randublatung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) membekuk seorang pemuda berinisial JRM, warga Kecamatan Randublatung lantaran melakukan transaksi dengan uang palsu yang dia cetak sendiri, Kamis (19/04).

 

Tersangka JRM mendekam di tahanan Polres Blora lantaran mengedarkan uang palsu, Kamis (19/04).

 

Kasatreskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo memaparkan kronologi pengungkapan kasus peredaran uang palsu ini.

Menurutnya, kasus ini bermula dari laporan korban, Joko Santoso (35) warga Desa Geneng, Kecamatan Jepon yang menjual motornya secara online melalui Facebook.

“Pada bulan Februari 2018 lalu korban memosting motor miliknya jenis Yamaha RX King yang mati pajak, di Facebook untuk dijual,” papar AKP Heri.

Ternyata, postingan korban itu dilihat tersangka JRM yang merupakan warga Randublatung. JRM kemudian mengajak korban bertemu di SPBU Mlangsen.

Tersangka kemudian berpura-pura masuk ke dalam ruang ATM yang ada di SPBU Mlangsen untuk mengambil uang. Transaksi berjalan lancar, dan korban tidak menyadari perbuatan yang dilakukan tersangka.

AKP Heri melanjutkan, korban kemudian memberikan uang hasil transaksi senilai Rp 1,4 Juta itu kepada orang tuanya.

“Setelah dicek dengan alat, ternyata benar palsu dan uang ini sekilas memang terlihat hampir menyerupai uang pada umumnya. Hanya saja, saat dipegang terasa tebal tidak seperti biasanya,” lanjutnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku mencetak uang palsu tersebut dengan menggunakan printer. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Blora.

Penyunting : Saiful Mujib