Blora – Kehadiran 18 Kepala Desa dari Kecamatan Cepu, Sambong dan Kedungtuban dalam kunjungan Calon Gubernur (Cagub) Jateng pada Senin (19/2/2018) lalu berujung pemeriksaan.
Mereka akhirnya mendapatkan surat panggilan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten Blora, hari ini, Sabtu (24/2/2018) pukul 09.00 Wib. Setelah diduga melakukan pelanggaran dengan tidak netral dalam pemilu kali ini.
Menurut Sugie Rusyono, Anggota Panwaskab Blora beberapa waktu lalu usai melakukan pengkajian terhadap temuan dugaan pelanggaran tersebut.
“18 kades itu, 9 dari Kecamatan Cepu, 6 dari Kecamatan Sambong, dan 3 dari Kecamatan Kedungtuban,” ujarnya.
Menurut Sugie, kades yang dipanggil sebanyak 18 orang itu lebih banyak dari rencana sebelumnya, yang hanya 15 kades. Menurutnya, jumlah kades itu setelah dilakukan pendalaman.
Pemanggilan itu untuk meminta keterangan/klarifikasi terhadap para kades yang hadir dalam pertemuan di Desa Jipang Kecamatan Cepu, sekitar pukul 14.00 Wib.
Berikut nama-nama Kades yang dipanggil Panwas Kabupaten Blora :
1. Sumarno, Kades Gadon Kecamatan Cepu
2. Diro Beny Susanto, Kades Ngloram Kecamatan Cepu
3. Ngadi, Kades Jipang Kecamatan Cepu
4. Suhartono, Kades Getas Kecamatan Cepu
5. Hariyono, Kades Kapuan Kecamatan Cepu
6. Wiji, Kades Nglanjuk Kecamatan Cepu
7. Sarmo Kades Mernung Kecamatan Cepu
8. Samsul Hadi Kades Cabean Kecamatan Cepu
9. Sularto Joko P Kades Mulyorejo Kecamatan Cepu
10. Andik Subeno Kades Gadu Kecamatan Sambong
11. Indarsih Kades Brabohan Kecamatan Sambong
12. Suwondo Kades Pojokwatu Kecamatan Sambong
13. Sardi Kades Ledok Kecamatan Sambong
14. Mashadi Kades Gagakan Kecamatan Sambong
15. Muntoyo Kades Giyanti Kecamatan Sambong
16. Pasrah, Kades Jimbung Kecamatan Kedungtuban
17. Sugiyanto, Kades Panolan Kecamatan Kedungtuban
18. Muhtar, Kades Ketuwan Kecamatan Kedungtuban
Klarifikasi terhadap mereka dilaksanakan di kantor Panwas Kecamatan Cepu. Sebab, jarak antar kecamatan masih berdekatan.
Setelah mendapatkan keterangan dari mereka, Panwas akan kembali melakukan kajian dugaan pelanggaran tersebut. Hal itu terkait dengan netralitas aparatur desa dalam pemilu.
“Akan kita kaji lagi, setelah klarifikasi. Masuk dalam masuk pelanggaran atau tidak,” tandas Sugie, saat memasuki ruang klarifikasi.
Reporter : Ajir