fbpx

TEMPAT IBADAH DAN PENDIDIKAN DILARANG UNTUK KAMPANYE

Ketua Panwas Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan.

Blora – Dalam Pilkada serentak Tahun 2018 di Jawa Tengah sangat rentan gesekan di masyarakat. Sehingga salah satu langkah yang dilakukan oleh Panwas Kabupaten Blora, dengan memberikan untuk larangan berkampanye di tempat ibadah dan pendidikan se Kabupaten Blora. Termasuk diantaranya madrasah dan pondok pesantren.

 

Ketua Panwas Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan.

 

 

“Karena saat ini, sudah memasuki tahapan kampanye. Yang sudah dimulai 15 Februari kemarin, sampai 23 Juni 2018,” ucap Lulus Mariyonan, Ketua Panwaskab Blora, di kantornya, Rabu (21/02).

Himbauan yang tertuang dalam surat bernomor 257/Bawaslu Prov.JT-04/KP.04.00/II/2018 itu, juga meminta para khotib agar menyampaikan khutbah yang bisa menambah keimanan dan keamanan dimasyarakat.

“Tidak mengandung unsur kampanye dan menyinggung isu SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan). Apalagi bisa menimbulkan keresahan dan perpecahan dimasyarakat,” ungkapnya.

Larangan kampanye di tempat ibadah dan pendidikan ini, mengacu pada Undang-undang No 10 Tahun 2016 Pasal 69 huruf I. Oleh karena itu, pengurusnya diminta agar mewaspadai kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada kampanye.

Lebih lanjut, Lulus mengajak masyarakat agar menggunakan hak pilihnya dalam Pigub yang berlangsung 27 Juni mendatang.

“Silahkan memilih, sesuai pilihan masing-masing. Hindari money politik (politik uang), karena hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Juga bertentangan dengan ajaran Agama,” tandasnya.

Pihaknya pun berharap adanya kerjasama dan partisipasi dari masyarakat. Agar pemilihan gubernur dapat berjalan dengan aman dan tertib, namun juga berkualitas dan bermartabat.

Reporter : Ngatono