fbpx

TAKUT PERSELINGKUHANNYA TERBONGKAR, EDI SONDONG HABISI PASANGAN GELAPNYA

Ungkap Kasus pembunuhan wanita berhijab di Petak 119 RPH Jatikusumo Kelurahan Wulung Randublatung, Senin (19/02) di Mapolres Blora.

Blora – Setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam, Edi Sumarsono alias Sondong (24) warga Dukuh Pojok Kelurahan Randublatung Kecamatan randublatung yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan wanita berhijab akhirnya buka suara.

 

Ungkap Kasus pembunuhan wanita berhijab di Petak 119 RPH Jatikusumo Kelurahan Wulung Randublatung, Senin (19/02) di Mapolres Blora.

 

Wanita berhijab yang menjadi korban pembunuhan ini bernama Ida Lestyaningrum (27) warga Kelurahan Beran Wetan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak.

Di depan petugas, Edi mengaku membunuh korban lantaran takut perselingkuhanya dengan korban terbongkar.

“Korban termakan dengan janji manis tersangka. Akhirnya mau saat diajak berhubungan badan. Setelah itu, korban minta dipertemukan dengan keluarga tersangka. Tersangka pun kalap dan membunuh korban,” jelas Kapolres Blora AKBP Saptono, Senin (19/02) kepada awak media.

Tersangka saat ini telah memiliki satu orang istri dan dua orang anak. Sementara korban masih gadis dan bekerja sebagai karyawati toko kain di Semarang.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas.

Termasuk, teh botol bercampur Potas (Potassium Sianida) yang diduga menjadi alat pembunuhan.

“Tersangka bekerja sebagai pencari ikan. Usai melakukan hubungan badan, tersangka meminta korban meminum teh botol itu, supaya tidak hamil,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil otopsi, korban tewas karena tersumbat saluran pernafasannya. Hal ini merupakan reaksi dari zat kimia berbahaya yang biasa digunakan untuk menangkap ikan tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan. Selanjutnya akan dilaksanakan rekonstruksi kejadian. Sehingga dapat diketahui bagaimana korban meninggal dunia,” pungkas Kapolres.

Reporter : Ngatono