fbpx

SETAHUN MENGHIRUP UDARA BEBAS, BEKAS NAPI KEMBALI BERAKSI

Tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), Rahmad Basuki (23) dan Koteng (24) mendekam di Mapolsek Cepu, Rabu (14/02).

Cepu – Tak jera, dua mantan napi bernama Rahmad Basuki (23) warga Kampung Sidodadi RT 02 RW 06 Kecamatan Cepu dan Koteng (24) warga Desa Mendenrejo RT 06 RW 06 Kecamatan Karedenan kembali mengulangi aksi kriminalnya.

Keduanya kembali melancarkan aksinya dengan membawa kabur sepeda motor milik Ilham Muhammad Ronaldo (15) warga Dukuh Kalirejo RT 02 RW 03 Desa Sambong Kecamatan Sambong pada akhir Januari kemarin.

 

Tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), Rahmad Basuki (23) dan Koteng (24) mendekam di Mapolsek Cepu, Rabu (14/02).

 

Seperti disampaikan Kapolsek Cepu AKP Slamet Riyanto, Rahmad Basuki diringkus di kawasan Mentul Kecamatan Cepu hari Selasa (13/02) kemarin. Tersangka Koteng diringkus sehari setelahnya di kawasan Mendenrejo Kecamatan Kradenan.

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban jenis Honda Blade bernopol K-2406-JY dan sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya jenis Honda Beat bernopol K-6014-JY.

Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Cepu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Korban menderita kerugian material senilai Rp 8 juta. Sedangkan, kedua tersangka dijerat dengan KUHP Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat),” jelas kapolsek cepu AKP Slamet Riyanto, Kamis (15/02).

Sebagai informasi, Rahmad Basuki pernah menjalani hukuman kurungan dalam kasus pencurian ponsel dan baru saja bebas tahun ini. Sedangkan  Koteng pernah menjalani hukuman kurungan dalam kasus pencurian kotak amal dan bebas tahun 2017.

Reporter : Ajir