Randublatung – Satresnarkoba Polres Blora berhasil meringkus Kahir alias Salewang (46) tersangka pengedar narkoba warga Dukuh Plosokulon Desa Kediren Kecamatan Randublatung, Rabu (07/02).
Tersangka diringkus petugas usai menerima laporan masyarakat setempat, tentang adanya rencana transaksi narkoba di desa tersebut. Penangkapan dilakukan di kawasan persawahan Desa Kediren Randublatung.
Seperti disampaikan Kasatresnarkoba Polres Blora AKP Soeparlan, petugas yang melakukan penggeladahan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram yang dibungkus menggunakan plastik klip warna bening dan digulung kemudian dibungkus menggunakan kertas grenjeng rokok yang dia simpan di dalam saku celana pendek sebelah kiri.
Selain itu, setelah dilakukan penggeladahan lebih lanjut petugas juga menemukan seperangkat alat hisap bong atau alat untuk menghisap narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik warna putih berada pada motor yang dikendarainya, dan uang tunai senilai Rp 640.000 hasil penjualan barang haram itu.
Tanpa perlawanan, tersangka bersama barang bukti segera diamanakan ke kantor Satresnarkorba Polres Blora untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan UU RI No. 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) tentang Narkotika.
Penyunting : Aribpak’i