Jati – Satreskrim Polres Blora bersama Polsek Jati berhasil meringkus pelaku penggelapan mobil. Usai menangkap pelaku, kasus pun dikembangkan hingga tersangka lain yang terlibat dalam perbuatan pidana ini berhasil diamankan. Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Blora.
Berdasarkan informasi dari Kasatreskrim Polres Blora AKP Herry Dwi Utomo, pelaku penggelapan bernama Didik (30) warga Dukuh Goito Desa Mendenrejo Kecamatan Kradenan.
Peristiwa penangkapan ini bermula dari laporan korban bernama Subagyo (35) warga Dukuh Bantengan RT 01 RW 01 Desa Jati Kecamatan Jati yang merupakan pemilik mobil jenis Avanza bernopol K-8524-CN yang digelapkan pelaku.
Korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Jati pada Senin (22/01) kemarin.
Di depan petugas, korban melaporkan bahwa hari Senin (08/01), pelaku menyewa mobil tersebut untuk digunakan dalam jangka waktu tiga hari.
Setelah masa sewa selesai, mobil tersebut tidak segera dikembalikan dan saat dihubungi via telefon, pelaku cenderung mengulur-ulur waktu. Korban pun melaporkan peristiwa ini kepada aparat penegak hukum.
Polsek Jati segera merespon laporan ini dan meneruskan ke Tim Resmob Satreskrim Polres Blora. Berdasarkan keterangan korban dan saksi, petugas segera mengintai keberadaan tersangka.
Tersangka Didik diringkus di depan sebuah minimarket di kawasan Cepu. Di depan petugas, tersangka mengaku telah menggadaikan mobil tersebut kepada Siswadi (34) warga Dukuh Gondel RT 07 RW 02 Desa Gondel Kecamatan Kedungtuban. Siswadi berhasil dibekuk di kawasan Padangan Bojonegoro.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa foto copy BPKB mobil Avanza bernopol K-8524-CN dan satu unit mobil Avanza milik korban. Kedua pelaku kini meringkuk di Mapolres Blora untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyunting : Jacko Priyanto