Blora – Sebanyak delapan cafe karaoke dirazia petuga Satresnarkoba Polres Blora. Delapan cafe karaoke tersebut meliputi Cafe 123, Cafe california, Cafe 99, Cafe Nirwana, X-Pose Cafe, Cafe Surya, dan Cafe Violet.
Selain itu, petugas juga merazia dua lokalisasi, Kampung Baru di Kecamatan Jepon dan Yang Jrong di Kecamatan Kunduran. Razia digelar mulai Sabtu (30/12) malam hingga Miinggu (31/12) dini hari.
Dalam razia ini, pengunjung serta pemandu karaoke menjalani tes urine untuk mengidentifikasi penggunaan narkoba. Hasilnya, tidak satu pun pengunjung maupun pekerja di sepuluh lokasi tersebut yang menggunakan narkotika.
“Razia ini dilakukan menjelang tahun baru sampai awal tahun. Jadi sasarannya adalah narkoba, miras dan obat terlarang. Satu persatu pemandu karaoke dan pengunjung tempat karaoke kita lakukan tes urine di tempat, namun tidak satupun yang positif menggunakan obat,” jelas kapolres Blora AKBP Saptono melalui Kasatresnarkoba AKP Suparlan usai razia, Minggu (31/12).
Kendati tidak mendapati penyalahgunaan narkoba dalam razia ini, Polres Bblora akan terus melakukan razia tempat hiburan hingga awal tahun 2018.
AKP Suparlan menambahkan, selama beberapa hari terakhir Polres Blora gencar melakukan razia narkoba, miras dan obat-obatan teralarang sejak hari Kamis (28/12). Disinyalir tingkat kerawanan peredaran narkoba akan meningkat di malam pergantian tahun.
Reporter : Jacko Priyanto