fbpx

POLITISI PKS NILAI KABUPATEN BLORA TAK SERIUS PERJUANGKAN DBH MIGAS BLOK CEPU

DBH Migas diatur dalam UU nomor 33 tahun 2004

Blora – Politisi PKS yang juga merupakan Tenaga Ahli Komisi VII DPR Ri Seno Margo Utomo menilai para pengambil kebijakan di Kabupaten Blora tidak serius dalam memperjuangkan DBH (Dana Bagi Hasil) Migas Blok Cepu.

Dilansir Suarabanyuurip.com, Seno menyayangkan sikap para pengambil kebijakan Blora, baik eksekutif maupun legislatif, yang cenderung menunggu hasil lobi dengan pihak Kementerian untuk mendapatkan SK (Surat Keputusan) demi memperoleh DBH Migas Blok Cepu.

 

DBH Migas diatur dalam UU nomor 33 tahun 2004

 

Cara ini dinilai lamban, mengingat Kementerian hanya akan mengeluarkan SK dengan mengacu pada produk hukum yang lebih tinggi, yaitu UU nomor 33 tahun 2004.

Menurut politisi PKS ini, langkah yang harus ditempuh oleh Kabupaten Blora adalah masih dengan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) UU nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang didalamnya mengatur DBH Migas.

Seno memperkirakan, besar biaya yang akan dikeluarkan pemerintah hanyalah sekitar Rp 200 juta. Jumlah ini jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan anggaran untuk membangun sejumlah taman di beberapa sudut Kabupaten Blora yang totalnya mencapai milyaran rupiah.

“Kalau uji materi atas UU yang mengatur DBH itu berhasil, tentunya Kabupaten Blora akan diuntungkan,” pungkas Seno, Jumat (22/12).

Ketua Badan Legislasi DPRD Blora Rajiman Santarko menyatakan tidak ada agenda pembahasan maupun informasi tentang pembahasan uji materi UU nomor 33 tahun 2004. Bahkan, dalam diskusi kecil anggota DPRD Blora juga tidak ada yang membahas hal ini.

Reporter : Jacko Priyanto