Blora- Pasca penetapan 2 tersangka kasus korupsi Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib (Upsus Siwab) pada Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinakikan) Kabupaten Blora, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng akan kembali memanggil 74 saksi untuk diperiksa.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Dinakikan Blora yang belakangan menjabat Staf Ahli Bupati Blora bidang Ekonomi dan Pembangunan Wahyu Agustini, dan mantan Sekretaris Dinakikan, Karsimin.
Sementara, pemeriksaan terhadap 74 saksi tersebut akan berlangsung mulai besok, Selasa (22/10) dengan memanggil 32 saksi. Kemudian, dilanjutkan hari Rabu (23/10) dengan 20 saksi. Terakhir, akan berlangsung hari Kamis (24/10) dengan 12 saksi.
Pemanggilan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejati Jateng PRIN-1474/M.3 Fd.1/ 09/2019 tanggal 24 September 2019, dan surat perintah penyidikan Kejati Jateng Nomor SPRINT-1584/M.3/Fd.1/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019.
Diketahui, Kejati Jateng terus mendalami kasus Korupsi Upsus Siwab Dinakikan Blora 2017-2018. Kerugian negara akibat rasuah ini mencapai Rp 670 juta untuk tahun 2017, sedangkan untuk tahun 2018 masih didalami petugas.
Asisten Pidsus Kejati Jateng, Ketut Sumedana menyebut, dua tersangka kasus korupsi program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib (Upsus Siwab) 2017, Wahyu Agustini dan Karsimin dijerat dengan Pasal 5, 11, 12 UU Tipikor serta pasal 2 dan 3 alternatif dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (jyk)