70% LEBIH JALAN DI BLORA DALAM KONDISI RUSAK, PENYELENGGARA WAJIB KASIH RAMBU

Bupati Blora Arief Rohman dalam paripurna DPRD Blora mengungkapkan lebih dari 2/3 jalan di Blora rusak. Ada 940,91 kilometer atau 77,71 % sementara sisanya dalam kategori baik yakni 269,93 km atau 22,29 %.
Ilustrasi : Jalan rusak.

Blora – Bupati Blora Arief Rohman dalam paripurna DPRD Blora mengungkapkan lebih dari 2/3 jalan di Blora rusak. Ada 940,91 kilometer atau 77,71 % sementara sisanya dalam kategori baik yakni 269,93 km atau 22,29 %.

 

Bupati Blora Arief Rohman dalam paripurna DPRD Blora mengungkapkan lebih dari 2/3 jalan di Blora rusak. Ada 940,91 kilometer atau 77,71 % sementara sisanya dalam kategori baik yakni 269,93 km atau 22,29 %.
Ilustrasi : Jalan rusak.

 

Mengingat banyaknya jalan rusak di Blora, Dirinya mengungkapkan, minimal harus ada anggaran sebesar Rp 300 miliar. Karena ini termasuk prioritas, pihaknya akan menutupnya dengan skema utang jika kurang dalam pembiayaan. 

“Kalau memang diperbolehkan akan utang. Itu juga kalau DPRD menyetujui,” tandasnya

Pengamat transportasi dari Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Djoko Setijowarno mengatakan, sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), jika jalan rusak itu tidak segera diperbaiki atau diberikan rambu maka pihak yang berwenang dapat dituntut pidana. 

“Tergantung dari wewenang pemilik jalan. Jalan milik kabupaten tanggung jawab bupati, jalan milik provinsi tanggung jawab gubernur, dan jalan nasional tanggung jawab Menteri PUPR,” ujarnya. Jumat (26/02) 

Djoko menambahkan Undang-Undang LLAJ pasal 24 (ayat 1) yang berbunyi penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Kemudian dalam (ayat 2), dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada (ayat 1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Oleh sebab itu, jalan-jalan yang rusak sebaiknya diberikan rambu, sehingga pengguna akan berhati-hati di jalan raya,” Jelasnya.

Pada pasal 273 (ayat 4) Undang-undang LLAJ dikatakan penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 (ayat 2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00. (Spt)