“Dalam pembahasan regulasi K2 tanggal 25 September 2018 di Jakarta, Blora diharapkan ada yang mewakili ikut menyaksikan rapat pembahasan,” lanjutnya.
Dalam surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora itu, ditandatangani Ketua FHK2I Blora, Supardi, dan Sekretaris, Ashari. Surat tersebut ditembuskan kepada Bupati, Ketua DPRD, Kepala BKD, Kepala Inspektorat dan Ketua PGRI Blora.
“Oleh karena itu, FHK2I Blora mencabut surat nomor 027/FHK2Ikab/2018 tentang permohonan ijin tidak mengajar selama 6 (enam) hari, kepada Kepala SDN / SMPN se- Kabupaten Blora,” pungkasnya.
Reporter : Nizar Hilmi