fbpx

35 BATANG KAYU ILEGAL BERHASIL DIAMANKAN PERHUTANI CEPU

Sebanyak 35 batang kayu jati yang diduga ilegal berhasil diamankan pihak Perhutani Cepu Kabupaten Blora saat menggelar operasi simpatik pada Senin kemarin, (20/2/2023).
Operasi Simpatik pihak Perhutani Cepu di KPH Cepu.

Cepu, BLORANEWS – Sebanyak 35 batang kayu jati yang diduga ilegal berhasil diamankan pihak Perhutani Cepu Kabupaten Blora saat menggelar operasi simpatik pada Senin kemarin, (20/2/2023).

Operasi tersebut digalakkan pihak Perhutani Cepu bersama Stakeholder pengamanan hutan. Dan hasilnya, kayu jati dengan berbagai ukuran berhasil diamankan lantaran tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Wakil Administratur Perhutani KPH Cepu Utara Hartanto menjelaskan, operasi digelar setelah aadanya informasi dari masyarakat terkait kayu jati tanpa SKSHH. Kemudian, petugas gabungan pun langsung menuju sasaran operasi simpatik yang berada di Dukuh Suruhan, Desa Jiken, Kecamatan Jiken, Blora.

”Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, petugas gabungan dan Polmob Cepu, Buser KPH Cepu dan para petugas keamanan daerah bersama Sub Denpom Blora berhasil mengamankan kayu jati tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) dari Dukuh Suruhan Desa Jiken, Kabupaten Blora,” ujarnya.

Selanjutnya, barang bukti pun dibawa ke TKP Cabak untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Dari kejadian itu, Hartanto berharap adanya sinergitas antara masyarakat dengan para stakeholder dalam tata kelola hutan guna mencapai kebaikan bersama.

”Tentunya peran serta masyarakat dan stakeholder terkait juga sangat membantu upaya menjaga aset negara berupa kawasan hutan yang sangat besar nilainya,” terangnya.

Untuk diketahui, operasi simpatik ini melibatkan jajaran pengamanan Perhutani seperti Polmob Cepu, Buser KPH Cepu dan para petugas keamanan daerah bersama Sub Denpom Blora. (Dj)