Blora- Tiga pelaku pembalakan liar dan penganiayaan mantri hutan pada 15 Desember 2020 lalu di kawasan hutan petak 5088 dan 5105 A RPH Sumberejo BKPH Nglebur KPH Cepu turut tanah Desa Bleboh Kecamayan Jiken Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora. Senin (15/02).
Ketiganya berinisial M (28) warga Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban Jawa Timur, MFR (29) warga Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban Jawa Timur, dan SP (42) warga kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban Jawa Timur.
Ketiga berhasil diringkus saat berada di wilayah Kecamatan Bangilan dan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban Jawa Timur, pada Senin 21 Desember 2020 kemarin.
“Dari kejadian tersebut negara melalui perhutani KPH Cepu mengalamai kerugian sebesar Rp 41.596.000.- dan korban sendiri mengalami kerugian sebesar Rp 1.900.000,- dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blora” ucap Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK.
Kapolres menambahkan, dari kejadian tersebut diamankan barang bukti berupa tali rafia untuk mengikat korban, 1 unit truk No.Pol H 9613 AE warna kuning, 1 buah pedang panjang ± 70 cm, 3 buah hanphone milik tersangka, 2 batang kayu sonokeling sisa cabang 2 pohon yang ditebang pelaku, 2 buah sepatu boot milik korban, 1 buah tas warna hitam milik korban, 1 buah botol air mineral berkai oli dan 2 buah botol air minum.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 12 huruf b Jo Pasal 82 ayat 1 huruf b UU RI no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan atau pencurian dg kekerasan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Jyk)