Blora, BLORANEWS – Kurun waktu setengah tahun ini, ada sekitar 225 anak di Kabupaten Blora yang mengajukan permohonan dispensasi kawin. Jumlah itu tentu mengindikasikan bahwa kasus pernikahan dini di Blora masih tergolong tinggi. Padahal, Pemkab Blora saat ini tengah menggelorakan gerakan ‘Ojo Kawin Bocah’.
Dijelaskan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blora Anjar Wisnugroho, terdapat 225 permohonan dispensasi kawin anak dibawah usia 19 tahun yang masuk ke kantor Pengadilan Agama Blora. Jumlah itu terhitung sedari tanggal 1 Januari 2024 hingga 28 Juni 2024.
Anjar menerangkan, ada dua alasan yang melatarbelakangi anak dibawah umur mengajukan dispensasi kawin. Pertama demi menghindari zina, kedua karena hamil duluan atau hamil diluar nikah.
“Itu paling banyak sebabnya itu karena menghindari zina, terus ada beberapa yang hamil tetapi presentasinya kecil,” terangnya.
Dikatakan, Mayoritas dari mereka yang mengajukan dispensasi kawin ialah perempuan berusia di bawah 19 tahun. Atau prosentase terbanyaknya ialah perempuan berusia 18 tahun.
Anjar juga mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak serta merta mengabulkan permohonan dispensasi dari setiap anak. Menurutnya, ada beberapa permohonan yang di tolak oleh majelis hakim karena alasan tertentu.
“Karena adanya peraturan bupati tentang pencegahan pernikahan dini, adanya peraturan mahkamah agung, hingga ketika ditemukan ada paksaan kepada si anak pasti langsung ditolak permohonannya,” jelasnya. (Dj)